Menurut para ulama fiqih, ada lima waktu yang di dalamnya kita haramkan melakukan shalat. Kelima waktu adalah :
Sesudah shalat subuh hingga matahari agak tinggi. Karena itu, setelah shalat subuh kita tidak boleh mengerjakan shalat sunnah sampai matahari tinggi.
Ketika matahari sedang tegak rembang (persis diatas kepala) sampai tergelincir. Sesudah shala Ashar hingga terbenamnya matahari. Ketika matahari sedang terbit ketika matahari sedang terbenam.
Rasulullah saw. Bersabda, "tidak ada shalat sesudah shubuh sehingga tinggi matahari dan tak ada shalat ashar sehingga matahari terbenam," (HR. Bukhary dan muslim dari sa'id al-khudri).
Uqbah Ibnu Amir ra. Menerangkan: "Tiga waktu rasulullah saw. Melarang kami nengerjakan sholat didalamnya dan menguburkan orang mati: pertama ketika sedang terbit matahari sehingga tingginya: kedua ketika rembang matahari sehingga tergelincirnya; ketiga ,ketika hendak masuk matahari sehingga terbenamnya "(HR.Muslim)
larangan shalat pada saat matahari sedan terbit, sedang terbenam dan sedang rembangnya adalah sifat umum. Artinya larang ini berlaku untuk siapapun.
Sedangkan larangan shalat setelah shalat subuh dan setelah sholat ashar di khususkan bagi orang yang telah mengerjakan sholat ashar dan subuh. Artinya larangan itu tidak berlaku bagi orang yang belum mengerjakan sholat ashar dan subuh.
Sumber:prof. Dr. T.M .Hasbi Ashshiddieqy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar