Dalam fiqih islam, yang diperbolehkan adalah pria muslim yang menikahi wanita ahlul kitab, harapannya sang istri yang ahlul kitab bisa masuk islam karena di pimpin oleh suami yang berkomitmen dengan ke islamannya, yang dimaksud ahlul kitab adalah seorang yang memegang kitab sebelum al-quran dalam artian seperti inzil, zabur, dan thaorat dan kitab - kitab tersebut bukan kitab yang ada sekarang tapi ketika zaman rosulullah,
pada zaman rosulullah dulu mereka percaya dengan adanya allah tapi mereka tidak memegang kitab al-quran dan hadist nabi muhammad Saw.
Adapun hukum pernikahan beda agama antara wanita muslim dan pria non muslim itu dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar